Kamis, 05 Agustus 2010

Redenominasi Vs Sanering

Redenominasi nilai rupiah secara harfiah diartikan sebagai penyederhanaan denominasi (pecahan) mata uang suatu negara menjadi pecahan yang lebih kecil dengan cara menghilangkan nol tanpa mengurangi nilai mata uang tersebut, misalnya dari Rp1.000, menjadi Rp.1.Secara riil, nilai uang tidak berubah karena harga barang juga disesuaikan dengan denominasi yang baru. Jadi, harga barang yang sebelumnya Rp1000 akan berubah menjadi Rp1 setelah redenominasi.

Redenominasi berbeda dengan Sanering yang pernah dilakukan Indonesia pada tahun 1959. Pada saat itu, nilai uang kertas diturunkan dari Rp1000 menjadi Rp100, dan dari Rp500 menjadi Rp50. Kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi jumlah uang beredar akibat melonjaknya harga-harga barang dan jasa, Sanering jelas menyebabkan turunnya nilai relatif uang terhadap harga barang dan jasa.

Beberapa alasan diperlukannya redenominasi adalah :
1. Pecahan uang yang terlalu besar akan menimbulkan ketidakefisienan dan kenyamanan dalam melakukan transaksi.
2. Untuk mempersiapkan kesetaraan ekonomi Indonesia dengan kawasan dalam memasuki era Masyarakat ekonomi ASEAN 2015.
3. Nilai nominal uang yang terlalu besar mencerminkan bahwa suatu negara mengalami inflasi yang tinggi atau kondisi fundamental ekonominya kurang baik.

Bila aral tak melintang, tahun depan BI akan mulai melakukan sosialisasi, hingga 2013 saat masa transisi dimulai. Pada masa ini harga barang akan ditulis dalam dua harga yaitu terdiri atas rupiah lama dan rupiah baru. Tahapan ini berlaku hingga 2016. Setelah itu BI langsung menarik uang lama dan sepenuhnya menggunakan uang baru (http://bisnis.vivanews.com/).

Perbedaan Redenominasi dengan Sanering

a. Definisi
- Redenominasi adalah menyederhanakan denominasi (pecahan) mata uang menjadi lebih sedikit tanpa mengurangi nilai mata uang tersebut.
- Sanering adalah pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang. Hal yang sama tidak dilakukan pada harga barang-barang sehingga daya beli masyarakat menurun.

b. Dampak bagi masyarakat
- Redenominasi : Tidak ada, karena daya beli tetap sama
- Sanering : Ada, karena daya beli masyarakat menjadi turun drastis

c. Tujuan
- Redenominasi : agar lebih efisien dan nyaman dalam melakukan transaksi serta mempersiapkan kesetaraan ekonomi Indonesia dengan negara regional
- Sanering : Mengurangi jumlah uang yang beredar akibat lonjakan harga-harga karena hiperinflasi.

d. Nilai uang terhadap barang
- Redenominasi : Tidak berubah, hanya karena cara penyebutan dan penulisan pecahan uang saja yang disesuaikan.
- Sanering : berubah menjadi lebih kecil karena yang dipotong adalah nilainya

e. Kondisi saat dilakukan
- Redenominasi : Kondisi makroekonomi stabil. Ekonomi tumbuh dan inflasi terkendali
- Sanering : Kondisi makroekonomi tidak sehat. Inflasi sangat tinggi.
 
f. Masa transisi
- Redenominasi : Dipersiapkan secara matang dan trukur sampai masyarakat siap,agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
- Sanering : Tidak ada masa transisi.
 
g. Contoh kasus
- Redenominasi : Rp1000 menjadi Rp1
Harga 1 liter bensin yaitu Rp4.500, dengan nilai uang Rp4,5 dapat membeli bensin sebanyak 1 liter.
 
- Sanering: Rp1000 menjadi Rp1
Harga 1 liter bensin yaitu Rp4.500, maka dengan nilai uang Rp4,5 hanya akan dapat membeli 1/1000 liter (0,001 liter).
 
Note: diambil dari berbagai literatur dan sumber. Semoga bermanfaat.

2 komentar:

  1. artinya untuk nominal 1000 kebawah, udah ga ada "0" nya lg ya cha?mis,Rp 500 = Rp 5 dst...?
    trus gmn dg nasib pecahan dbwh Rp 100 cha? apa rncananya uda ga diberlakukan lg?

    BalasHapus
  2. artikelnya bagus bisa lebih meng-edukasi masyarakat antara Redenominasi dengan Sanering, karena ada site lokal menyamakan Redenominasi dengan Sanering (mungkin studi literaturnya kurang lengkap). seperti http://wakalanusantara.com/detilurl/Rencana.Denominasi.Rupiah:.Berkah.atau.Bencana?/340.
    - Keep the good things good -

    BalasHapus