Kamis, 27 Mei 2010

Perihal Kompor

Siang ini lunch (lagi) di Grand Indonesia. Well, I really like to hang out there. Karena besok libur, maka jatah hang out siang dialihkan hari ini. Yay! Entah mengapa, selalu saja ada alasan untukku kembali ke tempat itu, minimal seminggu sekali. Ke Bank Mandiri, BNI, Harvey Nichols, dan sekarang The Body Shop (TBS). Sebetulnya bisa saja sih ke Menteng Huis kalau alasannya hanya ingin ke TBS, tp kurang sip rasanya kalau tidak sembari window shopping. Hehe..

Dan, aku lagi-lagi menjadi korban diskon. Buy 2 For Three. Awalnya hanya ingin membeli White musk shower gel dan brush, tapi berujung pada satu kantong besar TBS. Tidak heran mba Santi terus menggerutui aku perihal madam overspent, hihi. Ya, janji deh, bulan depan aku ga ke TBS lagi.

Selama lunch, aku dan Mba Santi becerita tentang seseorang yang amat menyebalkan. You know, istilah kompor kan? istilah yang amat populer di Indonesia yang dialamatkan pada orang yang suka menghembus-hembuskan opini pribadinya untuk mempengaruhi orang lain. Oh Tuhan, aku amat membenci tokoh yang satu ini.  

Mengapa ya Tuhan menciptakan rasa iri dan dengki pada manusia. Sifat inilah yang menjadi bumbu dasar kompor-kompor itu. Gosh, sejak kapan kah perasaan dan pendapat pribadi kita harus menjadi pendapat publik. Menurutku itu amatlah jahat. Ketika kita memiliki permasalahan personal dengan seseorang, menurutku cara terbaik untuk mengatasinya adalah berhadapan langsung dengan orang itu. Bilateral. Nah, sayangnya dalam kultur Indonesia yang masih mengagungkan rasa sungkan, penyelesaian masalah dengan cara itu tidak terlalu populer ya. Kebanyakan orang suka sekali membicarakan keburukan orang lain plus prasangka-prasangka pribadinya dibelakang layar.

Contoh nyata bisa dilihat di koran atau tayangan gosip (ambil contoh, kasus Arumi-Miller) dimana permasalahan pribadi seseorang diekspos sedemikian rupa sehingga seolah-olah itu menjadi urusan publik. Bila salah satu pihak tersulut, bahkan mereka saling serang lewat media  Amat tidak elegan dan murahan.

Mengapa aku bilang kompor itu jahat? Karena masalah yang tadinya mungkin remeh temeh mendadak menjadi headline yang harus diberitakan ke semua orang. Lalu ditambah dengan prasangka yang berlipat-lipat (tergantung panjang narasumber), jadilah fitnah dan semua orang tau bahwa fitnah lebih kejam daripada pembunuhan. Fitnah sama dengan pembunuhan karakter.

Semoga Allah cepat menyadarkan kompor-kompor itu. Dan bila kau berada dalam posisi victim, don't worry. Time will tell the truth. Just be your self..

*dedicated to my lovely friend, SP*

Rabu, 26 Mei 2010

True Love

Sudah jam 4. Suasana kantor masih tidak terlalu hectic. Waktunya menulis blog sebagai penyeimbang hidup..

Aku amat tersentuh dengan headline koran hari ini. Yap, it's about pemakaman Ibu Ainun Habibie kemarin. Inalillahi wa inna ilaihi roji'un. Selamat jalan ibu, semoga ibu memperoleh tempat yang layak di sisi Allah SWT.

Sebuah koran memasang gambar bapak BJ. Habibie yang terlihat luluh lantak menaburkan bunga di atas makam istrinya. 48 tahun bersama, tentu dalam berbagai suka dan duka, pastinya menorehkan kenangan yang tak kan mampu tergantikan. Alm. Ibu Ainun konon meninggal dalam genggaman tangan suaminya.        

Ya Allah, kisah cinta ini begitu mengharukan. Aku hampir menangis membaca ulasan berita mengenai pasangan ini. Aku rasa mereka salah satu contoh nyata pasangan sejati. True love is exist. Belahan jiwa itu ada dan janji pernikahan.. "til death do us part" bukanlah slogan romantisme belaka.

Then I look at my self.. my marriage.. it's been 2 years already, and i'm expecting so much to step into the next following years. 

Cinta memang tidak dapat ditebak kadarnya sampai kita kehilangan orang yang kita cintai. Dan kekuatan cinta hanya dapat dirasakan jika kita mengalami ujian. Masihkan kita berbicara tentang cinta dan rasa saat dia bukan siapa-siapa? Masihkah kita ada disampingnya ketika dia tidak punya apa-apa?

Pada awalnya, cinta memang hanyalah sebuah rasa. Romantisme yang terungkap melalui ekpresi pujian dan sanjung menyanjung. Beberapa diantara kita bahkan menuangkannya dalam puisi. Pada tahap awal, cinta memang butuh pengakuan dan manifestasi dalam wujud yang kita bisa lihat atau rasakan. Siapa sih yang tidak suka di rayu? Siapa yang tidak berbunga-bunga kala sang pujaan hati membacakan puisi sambil memberikan buket bunga mawar putih? Kado dan aneka pemberian kadang juga diartikan sebagai bentuk cinta dan perhatian.

Tetapi pada tahap tertentu, romantisme tadi kemudian berkembang menjadi pengorbanan yang tulus. Cinta yang dewasa. Cinta yang tidak menuntut. Cinta yang memerdekakan. Bukan lagi berbicara mengenai rayuan, perhatian serta kemanjaan, tetapi lebih pada berusaha memahami karakter orang yang kita cintai. Saat suamiku memberikan kebebasan kepadaku untuk memilih karir yang aku inginkan, menurutku itu adalah puncak romantisme cinta kami. Dia membiarkanku menjadi diriku sendiri, bahagia dengan pilihan-pilihan hidupku, meskipun dengan begitu aku mungkin tidak seperti istri-istri lainnya yang menunggu suaminya pulang dari kantor dengan berbagai hidangan lezat di meja. Aku rasa, dalam hal ini aa yang menganut budaya maskulin, pasti telah mengalami akslerasi ego yang luar biasa. Thanks ya a..

Hari ini aa menulis status fb-nya seperti ini.. " fall in love everyday with my wife"..

Aku berbunga-bunga. Padahal saat menulis status itu di kereta, dia tampak sibuk merevisi thesisnya dan aku sibuk dengan Hp-ku. Itulah suamiku, di luar dia tampak begitu cuek. Mungkin benar kata pepatah, "dalamnya laut dapat ditebak, hati orang siapa yang tahu". Thanks ya a..

Seorang teman menuliskan komentar atas status tersebut dan mendo'akan kami semoga bisa menjadi the next habibie couple yang hangat hingga tutup usia. Amin ya Rabbal Alamiin.

Ah jadi kangen aa.. 

Selasa, 25 Mei 2010

Pamrih

Siang ini aku dan Mba Ria lunch di Caza Suki, Kebon Sirih. It is one of my favourite restourant. Keberangkatan Bos ke Belanda membuat suasana kantor menjadi tidak begitu hectic. Ditambah fakta bahwa hari ini adalah salary day, rasanya tidak salah jika kami memilih restourant yang all you can eat. Meskipun costly, suasana yang nyaman serta makanan yang lezat membuat kami betah hingga hampir 2 jam nongkrong disana.

Aku dan mba Ria sharing mengenai banyak hal. Salah satunya mengenai take and give dalam sebuah hubungan.  Sedih sekali ya mendengar begitu banyak berita mengenai perceraian, pertikaian, dan permusuhan akhir-akhir ini.

Memang sih idealnya dalam sebuah hubungan, apapun itu bentuknya, yang namanya take and give berjalan seimbang. Perlakukanlah orang lain sebagaimana kita ingin diperlakukan. Tetapi konsep itu juga ternyata masih mengandung kelemahan ketika kita tidak dapat mengendalikan ekspektasi kita terhadap orang lain.

Kebanyakan orang, termasuk aku sendiri, suka protes saat mendapati fakta bahwa seseorang yang sudah kita perlakukan sedemikian baik ternyata tidak memberikan feed back seperti yang kita inginkan. Yap, tidak terasa rasa pamrih telah menyelinap di hati ini dengan demikian lembutnya hingga kita sering tidak sadar.

Wajar sih untuk kecewa ataupun marah. Tetapi kan tidak semua orang di dunia ini baik. Maka terimalah fakta itu. Suatu hari seorang teman pernah mengingatkanku bahwa kita tidak boleh mengharapkan orang lain memperlakukan kita dengan baik sebagaimana kita memperlakukannya, karena itu tidak ada bedanya dengan kita berpamrih atas kebaikan kita, dan itu sangat buruk dalam sebuah hubungan.  Kalaupun orang lain memperlakukan kita dengan baik, anggap itu bonus. Aku rasa hipotesis ini cukup tepat untuk menggambarkan pola hubungan take and give yang tulus.

Aku sendiri masih perlu belajar banyak untuk menjadi orang yang tulus. Bos-ku pernah berkata, bahwa untuk menjadi orang yang bijak, untuk dapat bertahan di tengah tekanan emosi tanpa kehilangan harga diri, kita harus belajar mengenai "ilmu membelah jiwa", yaitu suatu kemampuan untuk dapat mengendalikan emosi, memilih kapan waktu yang tepat untuk berbicara dan kapan untuk diam, kapan saatnya mendengarkan dengan seksama dan kapan waktunya menutup telinga, kapan melihat permasalahan dengan jeli dan kapan diam menutup mata, dan tentunya kemampuan untuk selalu melihat segala permasalahan dengan hati yang jernih dan pikiran yang positif.

Sepintas, ilmu membelah jiwa tadi terlihat gampang dan sepele, tapi sungguh luar biasa sulitnya untuk diterapkan. Aku sungguh kagum dengan Bos-bosku yang dengan tabah mendengarkan anggota DPR  mengeluarkan kalimat sinis yang terkadang seperti hinaan pada setiap kesempatan yang membutuhkan legalisasi/persetujuan DPR maupun forum dengar pendapat. Sedih melihat orang yang amat dihormati di instansi ini dalam sekejap menjadi bulan-bulanan DPR hanya karena hal-hal atau jawaban-jawaban yang tidak seperti yang diharapkan oleh mereka. Pendidikan yang tinggi ternyata tidak menjamin kualitas seseorang. Hujatan-hujatan itu bahkan kerap keluar dari seseorang yang bergelar master atau doktor. Ironisnya, beberapa dari mereka bahkan memiliki selisih usia yang cukup jauh dengan bosku. Sopan santun memang tidak ada dalam kurikulum akademik, tetapi sudah sedemikian jauhnya kah etika budaya timur kita telah menguap?

Tapi lihatlah apa yang dilakukan bosku. Mereka tetap menanggapi pertanyaan, sindiran, maupun hinaan itu dengan penuh sopan santun. Betapapun tuduhan yang dialamatkan tidak masuk akal, mereka tetap coba menjelaskannya dengan sabar. Dan hingga saat ini kami terus dihimbau untuk terus bekerja dengan baik, meskipun dalam himpitan sana dan sini. Toh, waktu pula yang akan menguji kualitas kita sebagai manusia.

Aku tidak mengatakan bahwa bosku benar atau sebaliknya loh. Aku hanya mengambil contoh nyata dari apa yang dinamakan ilmu membelah jiwa. Intinya, dalam kondisi apapun, betapapun kita terluka, kita harus tetap memperlakukan orang lain dengan baik dan santun. Tidak berarti diam saja menerima hujatan tersebut. At some point, kita juga perlu membela diri melalui diskusi yang konstruktif. Namun jika keadaan tidak berjalan seperti keinginan kita, jangan pamrih. Tetaplah baik, karena Tuhan Maha Melihat.

Mari sama-sama introspeksi.

Senin, 24 Mei 2010

Congratulations!

Alhamdulillah.. akhirnya we did it! Sabtu kemarin aa dinyatakan lulus dan berhak menyandang gelar masternya. Alhamdulillah..

Start from now, I will have my husband on every weekend! Yay!

Semenjak menikah hingga kemarin, rasanya aku jarang bisa bermanja-manja dengan suamiku. Kesibukan kantor dan kuliah betul-betul membuatnya tidak berkutik. Apalagi semenjak pindah ke kantor baru. Wahh.. ritme kerjanya betul-betul mobile, sering sekali dinas.

Sebagai seorang istri yang bercita-cita ingin menjadi istri shalihah, aku berusaha untuk menekan ego-ku sedemikian rupa untuk mengurangi beban pikiran suamiku. Kehidupan baru, pekerjaan baru, dan thesis menurutku sudah cukup untuknya. Aku tidak ingin menambahnya dengan tuntutan-tuntutan atas pelayanan yang sebetulnya aku bisa handle sendiri hanya karena aku ingin merasa diperlakukan "special".

Meskipun begitu, aku tetap sependapat bahwa rasa "special" sebagai seorang wanita, sebagai seorang istri dan ibu memang penting untuk kaum hawa. Ralat, untuk kaum adam dan hawa. Penghargaan, apapun bentuknya, terutama dari pasangan, sangat berkontribusi besar bagi kebahagiaan seseorang, either pria maupun wanita. Namun, dalam kondisi tertentu memaksankan hal tersebut menurutku bukanlah pilihan yang bijak. Termasuk dalam kasusku ini. Bila tidak percaya, cobalah mengalaminya sendiri..

Alhamdulillah satu beban kini telah berkurang. Kami merayakan keberhasilan itu dengan jalan-jalan berdua ke Plaza Indonesia. Jauh memang, tapi kebetulan kami memang sudah berencana untuk mengunjungi Travel Fair di PI. Sudah sedari lama kami ingin sekali liburan. Tetapi ternyata Travel Fair-nya mengecewakan. Untuk menghibur hati, kami pun berpetualang menjelajahi beberapa gerai yang rata-rata berlabel internasional. Lalu aku teringat tulisan teman mengenai Qana'ah. Belilah barang sesuai fungsinya, bukan labelnya. Nafsu belanja redam seketika. Sepertinya aku belum membutuhkan barang-barang itu.

Lalu kami menyasar tempat makanan. Aku mengusulkan Kitchennette, tetapi begitu melihat menu-nya aku mendadak diserbu kekhawatiran mengenai kehalalan makanannya. Baron Bistro, di seberang Kitchenette menawarkan menu ala perancis yang terllihat menggoda, tetapi sehari sebelumnya mba Santi mengupdate informasi tentang Baron Bistro via Fb bahwa it's not that special. Sembari mencari tempat makan lainnya, akhirnya kami terpikat oleh Haagen Daaz. Kami pun bernostalgia di Haagen Daaz. Sllrruuup.. Meskipun bukan makanan berat, tetapi rupanya kami cukup kenyang dan memutuskan untuk dinner di rumah saja.

Setelah puas berkeliling di PI, kami pun kembali ke Bogor. Oya, kami naik Pakuan loh. Seru! Ternyata hari libur tidak menjamin pakuan kosong. Tapi tetap saja menyenangkan. Rasanya seperti kembali pacaran. Walaupun demikian, kami sedikit merasa bersalah karena meninggalkan Atha. Tadinya aku berpikir bahwa travel fair akan menghasilkan sesuatu yang menyenangkan untuk keluarga kecil kami, ternyata tidak. Akhirnya, untuk menebusnya, keesokan harinya kami menjadikan itu "Atha's day".

Kami membawa Atha kemanapun kami pergi. Pagi hari berenang di Marcopolo, Siang lunch di Pizza Hut, Sore ikut acara kumpul-kumpul IPS, lalu malam ke rumah enin di yasmin. Selain berenang dan ke rumah enin, kami tidak membawa pengasuh. Alhamdulillah menyenangkan sekali. Mungkin ini pertama kalinya kami bergembira selepas ini.  

Aa, congratulation ya.. hopefully we can have our weekend ahead this much fun.

Kamis, 20 Mei 2010

My Favourite list

Through this post, i want to share my favourite list. There are food and place that i recommend you to go. And i'm waiting for you to share about something that you think it's better than my list. I should go there!

So, here is the list..


1. Food ( i'm starting with food because i really, really like to eat!)

a. Soto:
- Soto Kudus : Kresno Joyo, Jl.Sabang Jakarta Pusat
- Soto Ambengan : Pak Sadi, Jl. Juanda Jakarta Pusat
- Soto Betawi : Kafe Betawi, Grand Indonesia Lt. UG
- Soto Bandung : Warung Sunda Ibu Tati, Komplek perkantoran Adiupaya Jl.Budi kemulyaan Jakarta Pusat
- Soto Banjar : Warung soto khas kalsel di depan Gereja Kotabaru, Jogjakarta (masih ada ga ya?)
- Cotto Makassar : Cotto Makassar di Kotabaru, Jogjakarta
- Soto Mie : Soto Mie di Gang Selot, samping SMUN 1 Bogor. Jl.Juanda Bogor, Soto Mie di depan RS. YPK Menteng, Jakarta Pusat
- Soto Ayam : Soto made in rumah by si bibi

b. Bakso and noodles:

- Bakso : Bakso Sederhana, Jl.Pabuaran Cibinong, Bogor, Bakso Goyang lidah si Doel, Jl.Wanaraja Garut
- Mie Ayam : Mie luwes, Jl.Kendal Jakarta Pusat
- Bakwan Malang : Bakwan Malang di Kawasan Wisata Kuliner BSM, Thamrin Jakarta(gerobaknya yang mendekati arah Jl.Sabang)
- Mie tarik : Mie Leiker, Food Court Grand Indonesia Lt.3

c. Gado-gado : Gado-gado di bawah terowongan rel kereta Jl.Pabuaran Cibinong

d. Siomay : All kind siomay made in abang-abang gerobak, especially yg di depan Stasiun Depok Lama

e. Masakan Padang : Sari Bundo, Jl.Juanda Jakarta Pusat

f. Masakan Sunda : Bumbu Desa Jl.Tanah Abang II Jakarta Pusat, Ampera, Jl.Sabang Jakarta Pusat, Sari Kuring, Jl.Baru Bogor, Sari Wangi, Jl Pajajaran Bogor, Cibiuk, Jl.Margonda Depok, Cibiuk, Jl.Cibiuk Garut.

g. Pempek : Pempek Pak Raden, Jl.Margonda Raya Depok

h. Malaysian's : Penang Bistro, Jl.Kebon Sirih Jakarta Pusat

i. Thailand's : Jitlada, Grand Indonesia Lt.3, Suanthai, Jl. Cideng Jakarta Pusat, Secret Recipe (khusus Tom Yam).

h. Japan's : Sushi Tei, Plaza Indonesia Jakarta Pusat, Caza Suki, Jl.Kebon Sirih Jakarta

g. Holland’s : HEMA, Menteng Huis Jakarta Pusat

h. Steak : Sizzler, Jl.Sudirman Jakarta Pusat

i. Masakan Peranakan : Shanghai Blue, Jl.Kebon Sirih Jakarta Pusat, Seribu Rasa, Menteng Jakarta Pusat

j. Masakan Manado : Ikan Tude, Jl Blora Jakarta Pusat

k. Fast food : KFC!

l. Bread and Pastry : Parsley, Jl.Kaliurang Km.5 Jogjakarta

m. Cake’s : Cheese cake factory, Tebet Jakarta Selatan, The Harvest, all store, Starbucks (khusus choco cheese)

n. Best Hotel’s Resto : SATOO, Shangri-la hotel, Jl. Sudirman Jakarta Pusat, All Santika’s restourant (namanya beda-beda tergantung daerah)

o. Snack : Cireng Keraton, all store

p. Burger : Burger King, all store

q. Ice cream : Dairy Queen, Food Court Grand Indonesia lt.3

 
2. Shop and Hang out

a. Grand Indonesia (hampir seminggu sekali)
b. Plaza Indonesia
c. Mall Taman Anggrek (biasanya ke Metro, spesialisasinya untuk baju harian)
d. Thamrin City (khusus Batik)
e. Pusat Grosir Tanah Abang Blok A (khusus mukena, kerudung, sarung, baju koko)
f. Charles and Keith (Sepatu dan Tas)
g. Felice, Julia and Toko Mas Kaliem, Melawai( Jewelry)
h. Mac and Bobbi Brown (kosmetik)
i. Sarinah ( biasanya kl baju kantor untuk aku dan aa)
j. Baby House, Jl. Pajajaran Bogor (Perlengkapan Atha)
k. Giant, Taman Yasmin Bogor (belanja bulanan+ buah-buahan seminggu sekali)
l. The Body Shop , Royale High Dessert dan Yves Rocher (perawatan tubuh semisal sabun, lotion dan lulur)
m. Electronic city (biasanya kl beli AC, TV , Mesin Cuci,dll)

3. Fun and Relaxing

a. Movies : Blitz Megaplex, Grand Indonesia dan all 21 cinema’s.
b. Body treatment : Rengganis (lulur), Lellidewi (Facial and totok wajah), Az-zuhra (hair and foot spa)
c. Karaoke : Nothing can beat happy puppy Jogjakarta!!!
d. Berenang : Marcopolo, Cimanggu Bogor
e. Travelling : Jogjakarta, Bali, dan Garut

4. Top of the top
My top of the top favourite list is spending my time with my preciuous son, athazka ray tapjani and my lovely husband, yosi tapjani.

Sometimes it’s not about what I eat, what I wear, place where I’m going to, or what activity I do. It is about persons I spend those time with.. ^_^

So, what is you list?

Rabu, 19 Mei 2010

Islamic Banking (Bagian III)

Beberapa Perbedaan Bank Konvensional dengan Bank Syariah :
1. Bank konvensional beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip konvensional sedangkan bank Syariah beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip yang diatur dalam syariah islam dengan menggunakan akad-akad yang terdapat dalam muamalah. Dalam bank Syariah mudharib dan rabulmaal berada dalam posisi yang sejajar (tidak ada yang superior maupun inferior) dan bekerjasama berdasarkan prinsip tolong menolong.

2. Dalam perbankan konvensional, produk dibuatsesuai kebutuhan pasar. Sedangkan dalam perbankan syariah, produk dibuat dengan melalui proses kodifikasi dari BI.

3. Dalam perbankan konvensional, unit kerja dalam organisasi dibentuk sesuai kebutuhan sedangkan dalam bank syariah, unit kerja melibatkan DPS (Dewan Perbankan Syariah). DPS sendiri merupakan lembaga yang wajib dibentuk Bank Umum Syariah, maupun Bank Umum dengan Unit Usaha Syariah melalui RUPS atas rekomendasi MUI. Tugasnya adalah mengawasi prinsip-prinsip syariah yang dijalankan oleh bank.

4. Dalam perbankan konvensional, imbalan kepada pemodal ditetapkan berdasarkan bunga yang besarnya ditetapkan di depan, tidak terpengaruh oleh untung/rugi usaha. Dalam perbankan syariah, imbalan diberikan berdasarkan prinsip bagi hasil, besarnya tergantung hasil usaha. Perlu diingat, bahwa dalam perbankan syariah, NISBAH bagi hasil memang ditetapkan di depan, namun hal karakteristik nisbah amat berbeda dengan bunga. Nisbah sendiri merupakan prosentase keuntungan yang besarnya tidak ditentukan dari jumlah pokok pinjaman. Contohnya dalam deposito konvensional, bunga di tetapkan 5,75% perbulan. Pada bulan selanjutnya, deposito tersebut akan bertambah sejumlah 5,75% dikalikan pokok simpanan, jumlah tersebut akan tetap hingga jatuh tempo.
Sedangkan dalam deposito syariah, nisbah ditetapkan dimuka misalnya 40 :60 (40 untuk mudharib, 60 untuk shahibul maal). Adapun keuntungan pada setiap bulan akan berbeda-beda tergantung hasil usaha dari shahibul maal. Jika shahibul maal mengalami keuntungan 100, maka mudharib akan memperoleh 40, namun jika keuntungannya turun menjadi 90, maka mudharib akan memperoleh keuntungan sebesar 40/100 x 90 = 36. Sebaliknya, jika keuntungan meningkat, maka pendapatan bagi hasil mudharib pun meningkat, misalnya jika keuntungan 120, maka yang diterima adalah 40/100 x 120 = 48.

Prinsip bagi hasil dalam penyaluran dana bank syariah pun tidak jauh berbeda. Berkebalikan dari Bank konvensional yang mengenal istilah floating interest dalam jumlah angsuran, maka dalam bank syariah jumlah angsuran akan tetap selama jangka waktu angsuran. Hal tersebut dikarenakan dalam akad apapun (murabahah maupun ijrah), keuntungan tidak ditetapkan berdasarkan pokok pinjaman. Adapun Nisbah yang telah disepakati di awal yang besarnya ditentukan berdasarkan perhitungan shahibul maal dengan mempertimbangkan beberapa indikator perekonomian, maupun berdasarkan hasil benchmark dengan bank lain yang memberikan pembiayaan dalam sektor industri yang serupa. Itulah mengapa perhitungan bank syariah dengan bank konvensional dalam hal penyaluran dana pada akhirnya tidak jauh berbeda. Misalnya dalam penyaluran dana untuk KPR. Baik bank konvensional maupun bank syariah memasang harga yang tidak jauh berbeda. Untuk memasarkan produk yang sama di segmen pasar yang sama, agar terlihat menarik tentunya strategi pricing  yang diterapkan harus kompetitif. Rasanya tidak ada salahnya juga melakukan benchmark, asalkan hal tersebut tidak dijadikan satu-satunya patokan.

Keunggulan produk penyaluran dana bank syariah terletak dari jumlah angsuran yang tetap. Pada tahun-tahun awal memang akan terasa kurang menarik karena jika nisbah dikonvert dalam prosentase, terkadang memiliki selisih yang cukup lumayan dibandingkan dengan bunga bank konvensional. Namun, perlu diingat bahwa dalam bank konvensional, angsuran yang dibayarkan nasabah pada tahun-tahun awal  akan digunakan untuk membayar bunga, sehingga pokoknya sendiri tidak jauh berkurang. Pada saat masa fix selesai, floating interest yang memiliki selisih prosentase sekitar 4-5% lebih tinggi akan dikenakan pada pokok pinjaman. Dalam pandanganku, pada akhirnya peningkatan jumlah angsuran nasabah tersebut akan menjadi tidak jauh berbeda dengan bank syariah. Dengan kondisi demikian, apabila halal dan haram memiliki cost dan benefit yang sama, maka yang akan anda pilih?

5. Bank konvensional berfungsi sebagai intermediasi dan jasa layanan, sedangkan bank syariah berfungsi sebagai manajer investasi, investor, jasa layanan, dan sosial.

6. Bank konvensional berusaha dalam sektor keuangan, sedangkan bank syariah tidak membedakan secara tegas antara usaha sektor keuangan dan sektor riil.

7. Bank konvensional memandang uang sebagai komoditi, bank syariah memandang uang hanyalah sebagai alat tukar dan satuan pengukur nilai. Dalam perbankan syariah tidak dikenal istilah time value of money, tetapi economic value of time.

Perkembangan perbankan syariah di Indonesia telah dimulai sejak tahun 1992. Saat ini kita telah memiliki 6 Bank Umum Syariah serta 25 UUS (Unit Usaha Syariah), namun ironisnya share perbankan syariah dalam industri perbankan Indonesia secara keseluruhan hanya 4%. Sungguh ironis untuk sebuah negara dengan penduduk mayoritas muslim yang konon terbesar di dunia. Selain karakter masyarakat Indonesia yang risk-hider, dalam mindset kita bank syariah dan konvensional adalah sama saja. Selain itu, kualitas-kualitas SDM perbankan syariah perlu ditingkatkan. Aku pernah mengalami sendiri ketika berkunjung ke sebuah BUS terkemuka untuk menanyakan beberapa produknya, mbak CS masih tergagap-gagap menjelaskan pertanyaanku dan akhirnya melemparkan aku pada Departemen Sales untuk lebih jelasnya. What?? Bagaimana konsumen mau tertarik kepada Bank Syariah, jika baru bertanya saja sudah mendapatkan pelayanan yang tidak memuaskan.

Oya, untuk memudahkan sosialisasi, terutama kepada generasi muda, alangkah baiknya jika dasar-dasar islamic banking ini dimasukkan ke dalam kurikulum agama islam, semakin dini semakin baik. Semasa aku sekolah, pelajaran agama islam tidak pernah membahas ini. Ujian pun masih sebatas bacaan shalat, maupun hapalan Al-qur'an. Menurutku sudah saatnya fiqh yang dibahas tidak hanya fiqh ibadah, tetapi fiqh muamalah.

Demikian yang dapat aku share mengenai perbankan syariah. Semoga menambah wawasan kita semua yahh..

*Huff..huff.. Pegel *

Islamic Banking ( Bagian II)

II. Penyaluran Dana Pihak ketiga Bank Syariah


a. Wakalah

Wakalah adalah akad pemberian kuasa dari muwakil (pemberi kuasa) kepada wakil (penerima kuasa/bank) untuk melaksanakan suatu taukil (tugas) atas nama pemberi kuasa.
Contoh aplikasi dalam perbankan syariah: penagihan hutang bank, baik kliring maupun inkaso, pengiriman transfer.

Ketentuan Wakalah:
1)Pernyataan ijab kabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).
2)Wakalah dengan imbalan bersifat mengikat dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak.

b. Hawalah

Hawalah adalah akad pengalihan hutang dari satu pihak yang berhutang kepada pihak lain yang wajib menanggungnya.

Ketentuan Hawalah :
1)Memenuhi rukun hawalah, yaitu ada muhil (orang yang berhutang sekaligus berpiutang), ada muhtal (orang yang berpiutang kepada muhil), muhal alaih (orang yang berhutang kepada muhil dan wajib membayar hutang kepada muhtal), muhal bih yakni hutang muhil kepada muhtal dan sighat (ijab kabul).
2)Pernyataan ijab qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).

Contoh kasus:
Amir memiliki kwajiban ke Bank Mega sebesar Rp 50 juta, dengan agunan sebuah rumah SHM senilai Rp 300 jt. Bank Syariah akan melakukan take over kewajiban Amir tersebut.

Alur transaksi yang akan terjadi yaitu:

1) Bank Syariah akan memberikan pinjaman kepada Amir dengan menggunakan akad Qardh sebesar Rp50 juta.
2) Uang tersebut kemudian digunakan oleh Amir untuk melunasi hutangnya kepada Bank Mega
3) Bank Mega mengembalikan agunan milik Amir berupa SHM rumah senilai Rp300 juta.
4) Amir kemudian menjual sebagian rumah sebesar Rp 50 juta kepada Bank Syariah dengan menggunakan akad Murabahah/jual beli ( Bank Syariah sebagai pembeli).
5) Amir kemudian melunasi pinjaman Qardhnya kepada Bank Syariah
6)Bank Syariah kemudian menjual rumah senilai Rp50 juta + keuntungan kepada Amir dengan menggunakan akad murabahah (Bank Syariah sebagai penjual)

Selain melalui akad murabahah (jual beli), penyelesaian transaksi take over juga dapat ditempuh dengan menggunakan akad Ijarah (sewa menyewa).

c. Sharf

Sharf adalah akad jual beli suatu valuta dengan valuta asing lainnya. Transaksi valuta asing pada Bank Syariah (diluar jual beli bank notes) hanya dapat dilakukan untuk tujuan lindung nilai (hedging) dan tidak dibenarkan untuk tujuan spekulatif.

Ketentuan Sharf :
1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan.
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh)
4. Apabila berlainan jenis, maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.

Pengaturan Sharf secara khusus:
1) Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari, hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai. Sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.

2) Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan sekarang, pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang , antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang dieprjanjikan dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari.

3) Transaksi swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward, hukumnya adalah haram, karena mengandung unsur spekulasi.

4) Transaksi option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu, hukumnya adalah haram karena mengandung unsur spekulasi.

d. Kafalah

Kafalah adalah akad pemberian jaminan yang diberikan oleh kaafil (penjamin/bank) kepada makful (penerima jaminan) dan penjamin bertanggung jawab atas pemenuhan kembali suatu kewajiban yang menajdi hak penerima jaminan.

Ketentuan :
1. Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).
2. Dalam menerima kafalah, penjamin dapat menerima imbalan (fee) sepanjang tidak memberatkan
3. Kafalah dengan imbalan bersifat mengikat dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak.


e. Rahn (gadai)

Rahn yaitu akad penyerahan barang/harta (marhun) dari nasabah (rahin) kepada bank (murtahin) sebagai jaminan sebagian atau seluruh hutang.

Ketentuan Rahn:

1. Murtahin (penerima barang) mempunyai hak untuk menahan Marhun (barang) sampai semua hutang Rhin (yang menyerahkan barang) dilunasi.
 2. Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik Rahin. Pada prinsipnya, Marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh Murtahun kecuali seizin Rahin, dengan tidak mengurangi nilai Marhun dan pemanfaatannya itu sekedar pengganti biaya pemeliharaan dan perawatannya.
3. Pemeliharaan dan penyimpanan Marhun pada dasarnya menjadi kewajiban Rahin, namun dapat dilakukan juga oleh Murtahin, sedangkan biaya pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban Rahin.
4. Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan Marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.
5. Penjualan Marhun:
- Apabila jatuh tempo, Murtahin harus memperingatkan Rahin untuk segera meluansi hutangnya.
- Apabila Rahin tetao tidak dapat melunasi hutangnya, maka Marhun di jual/ di eksekusi melalui lelang sesuai prinsip syariah.
- Hasil penjualan Marhun digunakan untuk melunasi hutang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan.
- Kelebihan hasil penjualan menjadi milik Rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban Rahin.

f. Qardh

Pinjaman Qardh adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu atau kesepakatan antara peminjam dan pihak yang meminjamkan yang mewajibkan peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu.

Pihak yang meminjamkan dapat menerima imbalan namun tidak diperkenankan untuk dipersyaratkan dalam perjanjian.

Ketentuan Al-Qardh:

1. Pinjaman diberikan kepada nasabah yang memerlukan. Sifatnya lebih kepada tolong menolong.
2. Nasabah wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama
3. Biaya administrasi dibebankan kepada nasabah
4. Bank/ LKS dapat meminta jaminan kepada nasabah bilamana dipandang perlu.
5. Nasabah dapat memberikan tambahan (sumbangan) dengan sukarela kepada Bank/LKS selama tidak diperjanjikan dalam akad.
6. Jika Nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya pada saat yang telah disepakati, dan bank/LKS telah memastikan ketidakmampuannya, maka Bank/LKS dapat:
- Memperpanjang jangka waktu pengembalian, atau
- Menghapus sebagian atau seluruh kewajibannya.