Rabu, 19 Mei 2010

Islamic Banking (Bagian III)

Beberapa Perbedaan Bank Konvensional dengan Bank Syariah :
1. Bank konvensional beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip konvensional sedangkan bank Syariah beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip yang diatur dalam syariah islam dengan menggunakan akad-akad yang terdapat dalam muamalah. Dalam bank Syariah mudharib dan rabulmaal berada dalam posisi yang sejajar (tidak ada yang superior maupun inferior) dan bekerjasama berdasarkan prinsip tolong menolong.

2. Dalam perbankan konvensional, produk dibuatsesuai kebutuhan pasar. Sedangkan dalam perbankan syariah, produk dibuat dengan melalui proses kodifikasi dari BI.

3. Dalam perbankan konvensional, unit kerja dalam organisasi dibentuk sesuai kebutuhan sedangkan dalam bank syariah, unit kerja melibatkan DPS (Dewan Perbankan Syariah). DPS sendiri merupakan lembaga yang wajib dibentuk Bank Umum Syariah, maupun Bank Umum dengan Unit Usaha Syariah melalui RUPS atas rekomendasi MUI. Tugasnya adalah mengawasi prinsip-prinsip syariah yang dijalankan oleh bank.

4. Dalam perbankan konvensional, imbalan kepada pemodal ditetapkan berdasarkan bunga yang besarnya ditetapkan di depan, tidak terpengaruh oleh untung/rugi usaha. Dalam perbankan syariah, imbalan diberikan berdasarkan prinsip bagi hasil, besarnya tergantung hasil usaha. Perlu diingat, bahwa dalam perbankan syariah, NISBAH bagi hasil memang ditetapkan di depan, namun hal karakteristik nisbah amat berbeda dengan bunga. Nisbah sendiri merupakan prosentase keuntungan yang besarnya tidak ditentukan dari jumlah pokok pinjaman. Contohnya dalam deposito konvensional, bunga di tetapkan 5,75% perbulan. Pada bulan selanjutnya, deposito tersebut akan bertambah sejumlah 5,75% dikalikan pokok simpanan, jumlah tersebut akan tetap hingga jatuh tempo.
Sedangkan dalam deposito syariah, nisbah ditetapkan dimuka misalnya 40 :60 (40 untuk mudharib, 60 untuk shahibul maal). Adapun keuntungan pada setiap bulan akan berbeda-beda tergantung hasil usaha dari shahibul maal. Jika shahibul maal mengalami keuntungan 100, maka mudharib akan memperoleh 40, namun jika keuntungannya turun menjadi 90, maka mudharib akan memperoleh keuntungan sebesar 40/100 x 90 = 36. Sebaliknya, jika keuntungan meningkat, maka pendapatan bagi hasil mudharib pun meningkat, misalnya jika keuntungan 120, maka yang diterima adalah 40/100 x 120 = 48.

Prinsip bagi hasil dalam penyaluran dana bank syariah pun tidak jauh berbeda. Berkebalikan dari Bank konvensional yang mengenal istilah floating interest dalam jumlah angsuran, maka dalam bank syariah jumlah angsuran akan tetap selama jangka waktu angsuran. Hal tersebut dikarenakan dalam akad apapun (murabahah maupun ijrah), keuntungan tidak ditetapkan berdasarkan pokok pinjaman. Adapun Nisbah yang telah disepakati di awal yang besarnya ditentukan berdasarkan perhitungan shahibul maal dengan mempertimbangkan beberapa indikator perekonomian, maupun berdasarkan hasil benchmark dengan bank lain yang memberikan pembiayaan dalam sektor industri yang serupa. Itulah mengapa perhitungan bank syariah dengan bank konvensional dalam hal penyaluran dana pada akhirnya tidak jauh berbeda. Misalnya dalam penyaluran dana untuk KPR. Baik bank konvensional maupun bank syariah memasang harga yang tidak jauh berbeda. Untuk memasarkan produk yang sama di segmen pasar yang sama, agar terlihat menarik tentunya strategi pricing  yang diterapkan harus kompetitif. Rasanya tidak ada salahnya juga melakukan benchmark, asalkan hal tersebut tidak dijadikan satu-satunya patokan.

Keunggulan produk penyaluran dana bank syariah terletak dari jumlah angsuran yang tetap. Pada tahun-tahun awal memang akan terasa kurang menarik karena jika nisbah dikonvert dalam prosentase, terkadang memiliki selisih yang cukup lumayan dibandingkan dengan bunga bank konvensional. Namun, perlu diingat bahwa dalam bank konvensional, angsuran yang dibayarkan nasabah pada tahun-tahun awal  akan digunakan untuk membayar bunga, sehingga pokoknya sendiri tidak jauh berkurang. Pada saat masa fix selesai, floating interest yang memiliki selisih prosentase sekitar 4-5% lebih tinggi akan dikenakan pada pokok pinjaman. Dalam pandanganku, pada akhirnya peningkatan jumlah angsuran nasabah tersebut akan menjadi tidak jauh berbeda dengan bank syariah. Dengan kondisi demikian, apabila halal dan haram memiliki cost dan benefit yang sama, maka yang akan anda pilih?

5. Bank konvensional berfungsi sebagai intermediasi dan jasa layanan, sedangkan bank syariah berfungsi sebagai manajer investasi, investor, jasa layanan, dan sosial.

6. Bank konvensional berusaha dalam sektor keuangan, sedangkan bank syariah tidak membedakan secara tegas antara usaha sektor keuangan dan sektor riil.

7. Bank konvensional memandang uang sebagai komoditi, bank syariah memandang uang hanyalah sebagai alat tukar dan satuan pengukur nilai. Dalam perbankan syariah tidak dikenal istilah time value of money, tetapi economic value of time.

Perkembangan perbankan syariah di Indonesia telah dimulai sejak tahun 1992. Saat ini kita telah memiliki 6 Bank Umum Syariah serta 25 UUS (Unit Usaha Syariah), namun ironisnya share perbankan syariah dalam industri perbankan Indonesia secara keseluruhan hanya 4%. Sungguh ironis untuk sebuah negara dengan penduduk mayoritas muslim yang konon terbesar di dunia. Selain karakter masyarakat Indonesia yang risk-hider, dalam mindset kita bank syariah dan konvensional adalah sama saja. Selain itu, kualitas-kualitas SDM perbankan syariah perlu ditingkatkan. Aku pernah mengalami sendiri ketika berkunjung ke sebuah BUS terkemuka untuk menanyakan beberapa produknya, mbak CS masih tergagap-gagap menjelaskan pertanyaanku dan akhirnya melemparkan aku pada Departemen Sales untuk lebih jelasnya. What?? Bagaimana konsumen mau tertarik kepada Bank Syariah, jika baru bertanya saja sudah mendapatkan pelayanan yang tidak memuaskan.

Oya, untuk memudahkan sosialisasi, terutama kepada generasi muda, alangkah baiknya jika dasar-dasar islamic banking ini dimasukkan ke dalam kurikulum agama islam, semakin dini semakin baik. Semasa aku sekolah, pelajaran agama islam tidak pernah membahas ini. Ujian pun masih sebatas bacaan shalat, maupun hapalan Al-qur'an. Menurutku sudah saatnya fiqh yang dibahas tidak hanya fiqh ibadah, tetapi fiqh muamalah.

Demikian yang dapat aku share mengenai perbankan syariah. Semoga menambah wawasan kita semua yahh..

*Huff..huff.. Pegel *

Tidak ada komentar:

Posting Komentar