II. Penyaluran Dana Pihak ketiga Bank Syariah
a. Wakalah
Wakalah adalah akad pemberian kuasa dari muwakil (pemberi kuasa) kepada wakil (penerima kuasa/bank) untuk melaksanakan suatu taukil (tugas) atas nama pemberi kuasa.
Contoh aplikasi dalam perbankan syariah: penagihan hutang bank, baik kliring maupun inkaso, pengiriman transfer.
Ketentuan Wakalah:
1)Pernyataan ijab kabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).
2)Wakalah dengan imbalan bersifat mengikat dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak.
b. Hawalah
Hawalah adalah akad pengalihan hutang dari satu pihak yang berhutang kepada pihak lain yang wajib menanggungnya.
Ketentuan Hawalah :
1)Memenuhi rukun hawalah, yaitu ada muhil (orang yang berhutang sekaligus berpiutang), ada muhtal (orang yang berpiutang kepada muhil), muhal alaih (orang yang berhutang kepada muhil dan wajib membayar hutang kepada muhtal), muhal bih yakni hutang muhil kepada muhtal dan sighat (ijab kabul).
2)Pernyataan ijab qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).
Contoh kasus:
Amir memiliki kwajiban ke Bank Mega sebesar Rp 50 juta, dengan agunan sebuah rumah SHM senilai Rp 300 jt. Bank Syariah akan melakukan take over kewajiban Amir tersebut.
Alur transaksi yang akan terjadi yaitu:
1) Bank Syariah akan memberikan pinjaman kepada Amir dengan menggunakan akad Qardh sebesar Rp50 juta.
2) Uang tersebut kemudian digunakan oleh Amir untuk melunasi hutangnya kepada Bank Mega
3) Bank Mega mengembalikan agunan milik Amir berupa SHM rumah senilai Rp300 juta.
4) Amir kemudian menjual sebagian rumah sebesar Rp 50 juta kepada Bank Syariah dengan menggunakan akad Murabahah/jual beli ( Bank Syariah sebagai pembeli).
5) Amir kemudian melunasi pinjaman Qardhnya kepada Bank Syariah
6)Bank Syariah kemudian menjual rumah senilai Rp50 juta + keuntungan kepada Amir dengan menggunakan akad murabahah (Bank Syariah sebagai penjual)
Selain melalui akad murabahah (jual beli), penyelesaian transaksi take over juga dapat ditempuh dengan menggunakan akad Ijarah (sewa menyewa).
c. Sharf
Sharf adalah akad jual beli suatu valuta dengan valuta asing lainnya. Transaksi valuta asing pada Bank Syariah (diluar jual beli bank notes) hanya dapat dilakukan untuk tujuan lindung nilai (hedging) dan tidak dibenarkan untuk tujuan spekulatif.
Ketentuan Sharf :
1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan.
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh)
4. Apabila berlainan jenis, maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
Pengaturan Sharf secara khusus:
1) Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari, hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai. Sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
2) Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan sekarang, pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang , antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang dieprjanjikan dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari.
3) Transaksi swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward, hukumnya adalah haram, karena mengandung unsur spekulasi.
4) Transaksi option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu, hukumnya adalah haram karena mengandung unsur spekulasi.
d. Kafalah
Kafalah adalah akad pemberian jaminan yang diberikan oleh kaafil (penjamin/bank) kepada makful (penerima jaminan) dan penjamin bertanggung jawab atas pemenuhan kembali suatu kewajiban yang menajdi hak penerima jaminan.
Ketentuan :
1. Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).
2. Dalam menerima kafalah, penjamin dapat menerima imbalan (fee) sepanjang tidak memberatkan
3. Kafalah dengan imbalan bersifat mengikat dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak.
e. Rahn (gadai)
Rahn yaitu akad penyerahan barang/harta (marhun) dari nasabah (rahin) kepada bank (murtahin) sebagai jaminan sebagian atau seluruh hutang.
Ketentuan Rahn:
1. Murtahin (penerima barang) mempunyai hak untuk menahan Marhun (barang) sampai semua hutang Rhin (yang menyerahkan barang) dilunasi.
2. Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik Rahin. Pada prinsipnya, Marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh Murtahun kecuali seizin Rahin, dengan tidak mengurangi nilai Marhun dan pemanfaatannya itu sekedar pengganti biaya pemeliharaan dan perawatannya.
3. Pemeliharaan dan penyimpanan Marhun pada dasarnya menjadi kewajiban Rahin, namun dapat dilakukan juga oleh Murtahin, sedangkan biaya pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban Rahin.
4. Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan Marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.
5. Penjualan Marhun:
- Apabila jatuh tempo, Murtahin harus memperingatkan Rahin untuk segera meluansi hutangnya.
- Apabila Rahin tetao tidak dapat melunasi hutangnya, maka Marhun di jual/ di eksekusi melalui lelang sesuai prinsip syariah.
- Hasil penjualan Marhun digunakan untuk melunasi hutang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan.
- Kelebihan hasil penjualan menjadi milik Rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban Rahin.
f. Qardh
Pinjaman Qardh adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu atau kesepakatan antara peminjam dan pihak yang meminjamkan yang mewajibkan peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu.
Pihak yang meminjamkan dapat menerima imbalan namun tidak diperkenankan untuk dipersyaratkan dalam perjanjian.
Ketentuan Al-Qardh:
1. Pinjaman diberikan kepada nasabah yang memerlukan. Sifatnya lebih kepada tolong menolong.
2. Nasabah wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama
3. Biaya administrasi dibebankan kepada nasabah
4. Bank/ LKS dapat meminta jaminan kepada nasabah bilamana dipandang perlu.
5. Nasabah dapat memberikan tambahan (sumbangan) dengan sukarela kepada Bank/LKS selama tidak diperjanjikan dalam akad.
6. Jika Nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya pada saat yang telah disepakati, dan bank/LKS telah memastikan ketidakmampuannya, maka Bank/LKS dapat:
- Memperpanjang jangka waktu pengembalian, atau
- Menghapus sebagian atau seluruh kewajibannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar