Rabu, 19 Mei 2010

Islamic Banking (Bagian I)

Akhirnya "hutang"-ku untuk mereview sekilas tentang Islamic banking terealisasi juga. Alhamdulillah.

Dari sekian banyak bahan, aku hanya menuliskan beberapa hal yang kira-kira penting. Itu pun sepertinya masih terlalu panjang, maka aku membaginya menajdi beberapa bagian supaya tidak membosankan. Mudah-mudahan bermanfaat.
Oya, pelatihan ini sangat menarik bagiku karena selain menambah pengetahuan dan wawasan mengenai perbankan syariah, secara tidak langsung aku pun diajak untuk lebih mendalami agamaku sendiri.
Untuk memahami perbankan syariah, maka mau tidak mau kita memang harus memahami pula agama Islam sebagai pondasi yang melandasi pemikirannya. Tidak mengherankan jika 2 hari pertama dalam pelatihan tersebut aku seperti mengikuti “pesantren kilat”.

Islam terdiri dari Aqidah, Syariah dan Akhlak.

Aqidah berkaitan dengan keyakinan, dua kalimat syahadat. Syariah berisi aturan main/rambu-rambu seorang mukmin, dan akhlak merupakan manifestasi dari kedua hal tersebut. Syariah terbagi menjadi syariah ibadah yang mengatur kegiatan dalam hubungan vertikal antara manusia dengan Sang Khalik seperti shalat, puasa, mengaji, dll serta syariah muamalah yang mengatur hubungan horizontal antar manusia atau ukhuwah. Idealnya, hubungan vertikal dan horizontal tadi berjalan bersama-sama. Jadi, realisasi ibadah dalam Islam tidak hanya sebatas shalat, puasa dan mengaji, tetapi juga tentang bagaimana menjaga ukhuwah dengan sesama. Adapun Akhlak disebut sebagai manifestasi keduanya karena Akhlak inilah yang dapat dilihat dan dinilai secara kasat mata (Aqidah terletak dihati, Syariah terdapat dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah) dan menjadi penentu sejauh mana kemukminan kita.  Oleh karena itu, Aqidah, Syariah dan Akhlak bila digambarkan dalam diagram Venn seharusnya menjadi tiga lingkaran yang saling bersinggungan. Islam sendiri merupakan irisan dari ketiga lingkaran tadi. Subhanallah..

Ekonomi Islam termasuk bagian yang diatur dalam Syariah, yaitu syariah muamalah. Ekonomi Islam sendiri didefinisikan sebagai suatu kajian tingkah laku manusia yang mengurus sumber-sumber yang diamanahkan kepadanya untuk mencapai Al-Falah. Perbankan Syariah merupakan salah satu konsep yang terdapat di dalam Ekonomi Islam, yaitu sistem perbankan yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, serta tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Adapun Prinsip-prinsip yang di atur dalam perbankan syariah terbagi menjadi dua bagian besar : Penghimpunan dana dan Penyaluran Dana. Dalam penghimpunan dana dikenal prinsip-prinsip Mudharabah dan Wadi’ah. Sedangkan dalam penyaluran dana dikenal Istilah Wakalah, Hawalah, Sharf, Kafalah, Rahn, dan Qardh.

I. Penghimpunan Dana Pihak ketiga Bank Syariah


a. Mudharabah

Mudharabah yaitu suatu akad kerja sama kemitraan antara penyedia dana usaha (di sebut shahibul maal/rabulmaal) dengan pengelola dana/ manajemen usaha (disebut mudharib) untuk memperoleh hasil usaha dengan pembagian hasil usaha sesuai porsi (nisbah) yang disepakati bersama pada awal.

Mudharabah dibagi menjadi:

1. Mudharabah Muthlaqah (unrestricted Investment/Investasi tidak terikat/Dana Syirkah Temporer)

Alur: Shahibul maal member kuasa penuh kepada mudharib untuk menjalankan proyek tanpa larangan/batasan yang berkaitan dengan proyek itu dan tidak terikat dengan waktu, tempat, jenis perusahaan dan pelanggan.

Aplikasi dalam perbankan syariah: Tabungan dan Deposito Mudharabah

2. Mudharabah Muqayyadah (Restricked Investment/Investasi terikat/IT)

Alur : Shahibul maal memberikan batasan mengenai dimana, bagaimana atau untuk tujuan apa dana tersebut diinvestasikan kepada pengusaha/bank (sebagai mudharib) dalam pengelolaan dananya.

Aplikasi dalam perbankan syariah: Kredit Usaha Tani (KUT), Kredit Usaha Rakyat (KUR), KKPA, dsb.

Syarat Mudharabah:


- Modal harus diserahkan dalam bentuk tunai dan dinyatakan dengan jelas jumlahnya, harus segera diserahkan kepada mudharib agar dapat melakukan usaha, dan tidak dapat diambil sewaktu-waktu (sesuai jangka waktu yang diperjanjikan).

- Keuntungan antara mudharib dan shahibul maal dibagi berdasarkan nisbah sesuai kesepakatan awal. Nisbah tersebut harus ducapai melalui negosiasi dan dituangkan dalam akad secara tertulis.

- Kerugian mudharabah ditanggung oleh shahibul maal, kecuali apabila disebabkan oleh kelalaian dan kejahatan mudharib.

- Apabila terbukti mudharib melakukan kejahatan atau kelalaian yang mengakibatkan kerugian, maka mudharib berubah menjadi penjamin, dananya berubah menjadi hutang kepada rabulmal dan mudharib berubah menjadi pekerja yang digaji oleh Rabulmal.

b. Wadi’ah

Wadiah adalah titipan murni nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja. Wadiah terbagi menjadi:

1. Wadi’ah Yad Al-Amanah

Yaitu titipan murni dengan pengertian barang yang dititipkan tidak boleh dipergunakan (diambil manfaatnya) oleh penerima titipan. Sewaktu titipan dikembalikan harus dalam keadaan utuh baik nilai maupun fisik barangnya. Jika selama dalam penitipan terjadi kerusakan, maka pihak yang menerma titipan tidak dibebani tangungjawab dan sebagai kompensasi atas pemeliharaan tersebut, dapat dikenakan biaya tititpan (co: biaya administrasi)

Aplikasi dalam perbankan syariah : Safe deposit box

2. Wadi’ah Yad ‘Ad Dhamanah

Yaitu titipan dimana penerima titipan/simpanan diberi izin untuk menggunakan dan mengambil manfaat dari titipan tersebut. Penyimpan mempunyai kewajiban untuk bertanggung jawab terhadap kehilangan/kerusakan barang tersebut. Semua keuntungan yang diperoleh dari titipan tersebut menjadi hak penerima titipan, dan sebagai imbalan kepada pemilik barang/dana yang dapat diberikan semacam insentif berupa bonus yang tidak disyaratkan sebelumnya.

Aplikasi dalam perbankan syariah: Tabungan dan Giro Wadi’ah.

Perbandingan tabungan wadiah dan mudharabah


- Tabungan Mudharabah
1. Sifat dana Investasi Titipan
2. Penarikan hanya dapat dilakukan pada periode tertentu
3. Insentif berdasarkan Bagi hasil
4. Pengembalian modal Modal tidak dijamin dikembalikan 100%

- Tabungan Wadi'ah

1. Sifat dana adalah Titipan
2. Dapat dilakukan penarikan setiap saat
3. Bonus dapat diberikan, tetapi tidak diperjanjikan dalam akad.
4. Modal dijamin dikembalikan 100%

Tidak ada komentar:

Posting Komentar